selasa 23 september 2008 lalu gw menghadiri sidang tilang di pengadilan negri jakarta pusat. letak kantor pengadilannya di harmoni. gw berangkat jam 6 pagi dari bekasi naik bis jurusan bekasi blok-m turun di komdak bawah. lanjut pake busway turun di halte sawah besar trus jalan sedikit. kantornya ada disebelah kiri bank niaga. sampe pengadilan jam 8 langsung gw masuk trus naik ke lantai 2. nunggu sebentar langsung ada petugas yang mengumpulkan surat tilang. petugas tadi membagi surat tilang berdasarkan wilayah yuridiksi polisi yang nilang. yaitu polda metro jaya dan polres metro jakarta pusat. tempat sidangnya kemudian juga dibedakan. gw masuk ke salah satu ruang sidang yang sudah ditentukan berdasar wilayah hukum polda metro jaya (polisi penindak).
di ruang sidang, gw nunggu sekitar 1 jam sampe pak hakim datang.
sidang dimulai sekitar jam 9. gw sendiri dipanggil untuk maju ke kursi terdakwa sekitar jam 9.30. sidang berlangsung sebentar. cuma ditanya kesalahannya apa trus didenda 45ribu doang. langsung bayar ke petugas di meja khusus di sebelah meja pak hakim. ambil sim trus pulang.
ternyata sidang tilang itu gampang. cuma butuh kesabaran dan berdoa semoga dipanggil duluan supaya lebih cepat. hehehe…
PS: sebenarnya yang melanggar itu abang gw, cuma karena hari itu dia ada tes maka jadinya gw yang mewakili. oia, sekedar tips, kalo mau ke PN jakarta pusat sebaiknya ga usah bawa kendaraan sendiri soalnya parkirnya ribet. kalaupun harus bawa kendaraan, lebih baik diparkir di plasa gajahmada di sebelah bank niaga. dan juga sebisa mungkin hindari calo. uruslah sendiri. gampang kok. atau kalo terpaksa ga bisa hadir pada hari sidang yang ditentukan, bisa mengambil sim/stnk yang ditahan dengan menitipkan denda ke polisi di polda metro jaya direktorat lalu lintas yang terletak di tebet (apa cawang ya? kalo ga salah di deretannya carrefour cawang). dengan syarat ngambilnya paling lambat 1×24jam sebelum hari sidang.

